Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M Sanusi menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda terkait reklamasi. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI itu juga didakwa melakukan pidana pencucian uang sedikitnya Rp45 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/08).
“Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp2 miliar secara bertahap dari Ariesman Widjaja selaku Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) melalui Trinanda Prihantoro selaku Asisstant to President Director PT APL," terang jaksa.
Jaksa menyatakan, penerimaan itu diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Uang Rp2 miliar tersebut diduga agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP Jakarta).
Sanusi juga diduga diminta mengupayakan keinginan Ariesman yang perusahaannya memegang persetujuan prinsip reklamasi Pulau G agar dimasukkan ke dalam ketentuan pasal-pasal Raperda.
Akibat perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 45.287.833.773. Ia membelanjakan uang tersebut untuk membeli sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
"Dan perbuatan lain atas harta kekayaan berupa menyimpan uang sejumlah US$10 ribu dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I nomor 23 yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembelanjaan atau pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa," jelasnya.
Atas perbuatannya ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved