Jajaran Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Senin (01/08), mengamankan sebanyak 70 tenaga kerja asing asal Tiongkok.
Mereka diamankan dari sebuah pabrik yang sedang dalam proses pembangunan untuk perusahaan semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 70 warga Tiongkok ini merupakan buruh pekerja kasar yang bekerja di perusahaan pabrik semen. Mereka diamankan aparat karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi yang dikeluarkan dari kantor Imigrasi.
Direktur Krimsus Polda Banten, Komisaris Besar Nurullah, mengatakan, sebnyak 70 pekerja asal Tiongkok ini merupakan bagian dari 500 pekerja Tiongkok yang bekerja di pabrik semen tersebut. Jumlah pekerja Tiongkok yang diamankan ini masih berpotensi bertambah, karena sisanya masih cuti di negaranya.
"Mereka ada yang sudah satu tahun bekerja, ini masih kami cari keterangan," kata Nurullah, Selasa (02/08).
Menurut Nurullah, selain tidak memiliki dokumen resmi, keberadaan pekerja ilegal asal Tiongkok ini diamankan karena keberadaannya sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Yang lebih mengherankan lagi, dari pengakuan 70 pekerja ilegal Tiongkok ini kepada penyidik, mereka rata-rata digaji oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai buruh kasar di Banten sebesar Rp15 juta per bulan.
Kondisi sebaliknya justru dialami buruh warga sekitar, yang juga bekerja sebagai buruh kasar di pabrik tersebut. Warga lokal hanya digaji Rp2 juta per bulannya.
"Mirisnya, tenaga kerja asal kita (Indonesia) hanya digaji Rp2 juta per bulan. Rata-rata per hari Rp80.000, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp500.000," kata Nurullah.
Kemudian, dari komposisi pekerja lokal dan asing di pabrik tersebut juga timpang. Berdarkan pemeriksaan jumlah pekerja lokal hanya 30 persen, dan 70 persen pekerja asing. Nurullah menegaskan akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongok secara ilegal ini.
Polisi akan menindak perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongkok secara ilegal itu sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemilik perusahaan akan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved