Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreksimsus) Polda Kalimatan Timur (Kaltim) berhasil membongkar perdagangan pupuk palsu jenis TPS46 dan Ponska di Tarakan, Kaltim.
Polisi menyita 20,45 ton TSP dan 11,45 ton pupuk Ponska dari gudang milik RSA di Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
"Sebanyak 2 orang tersangka di perdagangan dan produksi pupuk palsu ini. RSA pemilik tempat di Tarakan, dan CH, alamat Surabaya, yang kini buron," kata Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Fajar Setiawan, Rabu (03/02).
Menurut Fajar, sejak semula RSA dan CH telah merencanakan membuat pupuk palsu ini di Gresik, Jawa Timur. Kemudian pupuk palsu ini mereka jual secara eceran. Pupuk palsu itu dikeman dalam karung berukuran 50 kilogram diberi label CV Sujari Industrial.
Dalam penyelidikan diketahui bahwa CV Sujari Industrial tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Nomor registrasi izin produksi yang terpampang di karung juga tidak ditemukan di Kementerian Pertanian.
"Perusahaannya saja tidak mengantongi izin. Itu saja sudah salah," ujar Fajar.
Selain itu, Polisi juga menguji TSP46 produksi kedua tersangka di laboratorium Baristan Samarinda. Hasilnya, komposisi pupuk tidak sesuai dengan TSP46 yang asli. "Ponska masih akan dikirim ke laboratorium Baristan Samarinda," jelas Fajar.
Fajar mengatakan, polisi akan memanggil paksa CH dalam waktu dekat. Saat ini Krimsus Kaltim melakukan koordinasi dengan Krimsus Polda Jatim untuk pemanggilan paksa itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved