Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Dalam kasus ini Ade sempat menyandang status tersangka.
"Iya benar," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat kepada pers Senin (20/02).
Wahyu mengatakan penghentian penyidikan ini karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. Penyidik, lanjut Wahyu,masih bisa mengerluarkan SP3 meskipun status Ade Armondo sudah menjadi tersangka. "Ya kalau tidak temukan pidana bisa saja," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ade Armando dilaporkan oleh seseorang bernama Johan Khan terkait postingan Ade Armando yang menyebut ayat Alquran dapat dibaca dengan gaya apa saja. Ade Armando juga menyebut Allah bukan orang Arab.
"Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues".
Atas laporan tersebut, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka. Dosen UI itu dijerat Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial.
© Copyright 2024, All Rights Reserved