Kepolisian Federal Australia menangkap seorang pria terduga pelaku penerobosan dan pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka di Konsulat Jenderal RI di Melbourne.
Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Rabu (01/02), menyebutkan, pria berusia 42 tahun ini ditangkap di pinggiran kota Williamstown, Melbourne, pada Senin (30/01).
"Pria tersebut didakwa dengan tuduhan pelanggaran di area yang dilindungi, bertentangan dengan Pasal 20 Perlindungan Orang dan UU Properti 1971," demikian pernyataan Kedubes Australia.
Meski tak menyebutkan secara jelas bahwa pria yang ditangkap, merupakan pelaku penerobos KJRI Melbourne, namun tersangka akan dihadirkan dalam sidang di Melbourne Magistrates Court pada Kamis mendatang, 23 Februari 2017.
"Dikarenakan masalah ini merupakan perkara yang telah dihadapkan ke pengadilan, maka tidak akan sesuai untuk memberikan komentar lebih lanjut," demikian keterangan tersebut.
Sebelumnya, simpatisan kelompok separatis Papua Merdeka melakukan tindakan kriminal dengan menerobos dan mengibarkan bendera OPM pada Jumat siang (06/01) pukul 12.52 waktu Melbourne.
Saat kejadian, sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah salat Jumat. Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI, sebelum akhirnya memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Dalam Konvensi Vienna Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah, untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan, dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan dan perusakan kewibawaan misi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved