Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai penyelidikan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ACTA berencana menempuh Praperadilan agar KPK segera menaikkan status kasus itu ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Juru bicara ACTA, Novel Bamukmin, Rabu (01/02), mengatakan, pihaknya berencana mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tuntutan utama praperadilan tersebut yakni meminta KPK menetapkan tersangka dan meningkatkan kasus dugaan korupsi Sumber Waras ke penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras belum menemukan perbuatan melawan hukum. Meski demikian, KPK menyatakan belum menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
BPK DKI sebelumnya justru menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved