Aparat Polresta Yogyakarta, Selasa malam (03/05), membubarkan paksa acara pemutaran film berjudul Pulau Buru Tanah Air Beta di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogya, Umbulharjo, Yogya. Pemutaran film ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional yang digelar AJI setempat.
Sempat dbubarkan sempat terjadi negosiasi yang alot antara pengurus AJI Yogyakarta dengan aparat kepolisian dan sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Gudeg ini.
Namun negosiasi tak membuahkan hasil. Akhrinya film gagal diputar dan tamu undangan meninggalkan kantor AJI Yogyakarta, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabag Ops Polresta Kota Yogyakarta, Komisaris Polisi Sigit Hariyanto, mengatakan, kegiatan yang dilakukan AJI tidak ada izinnya. Kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sehingga kegiatan dibubarkan.
"Terpaksa kami bubarkan karena ada ancaman dari luar," kata Sigit.
Menurut Sigit, pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta mendapatkan penolakan dari ormas sehingga berpotensi terjadi konflik. "Kami tidak mau ada konflik. Kami tidak bertanggung jawab apa-apa bila terjadi sesuatu," kata Sigit.
Sementara, Ketua AJI Yogyakarta, Anang Zakaria, menyayangkan sikap polisi yang justru kalah dari ormas. Apalagi dalam acara pemutaran film itu, AJI Yogyakarta juga mengundang Kapolresta dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Polisi tidak menjamin kebebasan berserikat dan tak bisa melindungi masyarakat," kata Anang.
Menurut Anang, setelah massa ormas mendatangi Sekretariat AJI Yogyakarta, polisi pun segera mendesak acara dihentikan dan undangan dibubarkan. Setelah terjadi negosiasi, akhirnya para undangan acara dihentikan. "Kami sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan perlawanan," pungkas Anang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved