Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat agar mencabut Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 77 tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 terkait pengukuhan pengurus KONI Provinsi Lampung.
Dalam surat bernomor X-800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 itu, Mendagri menegaskan, pengukuhan kepala daerah, pejabat dan anggota DPRD sebagai pengurus KONI merupakan rangkap jabatan. SK pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepada politikindonesia.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan sejumlah aturan yang dilanggar antara lain, Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan.
“Pada Pasal 40 UU itu dijelaskan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/ kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Larangan itu juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 56," tegas Soni Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (03/05).
Kata Soni, dalam surat edaran yang dikirimkan Kemendagri tersebut juga sudah diingatkan mengenai adanya sanksi bagi kepala daerah jika tetap dengan sengaja merangkap jabatan.
Sanksi yang akan diberikan dalam UU tersebut, salah satunya adalah pembekuan organisasi yang dijabat oleh kepala daerah atau pejabat publik. Sedangkan untuk pejabat yang merangkap jabatan ada sanksi tersendiri yang akan dijatuhkan.
“Kami akan memberikan peringatan tertulis, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan dan kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui," tandas Dirjen Otda.
Pelarangan itu, lanjut Soni, juga untuk memperjelas batasan pengeluaran keuangan daerah. Selama ini, akuntabilitas keuangan KONI daerah kerap diragukan jika KONI dipegang kepala daerah. Terutama dalam persoalan, siapa yang memberi bantuan dan siapa yang menerima bantuan.
"Sebenarnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, Kemendagri melarang penggunaan APBD untuk olahraga profesional. Dalam pasal 23 Permendagri tersebut dinyatakan bahwa pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang dan/atau organisasi profesional yang bersangkutan," paparnya.
Mendagri tidak main-main. Surat itu juga ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pemuda dan Olahraga dan gubernur seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, pengukuhan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung tertuang dalam SK KONI Pusat Nomor 77 tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015. Selain Ridho sebagai Ketum, SK tersebut juga menetapkan sejumlah pejabat struktural dan fungsional, anggota DPRD serta PNS provinsi Lampung sebagai personalia pengurus KONI Lampung.
Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemrov Lampung, Hanibal SH, sebagai Wakil Ketua Umum I, Anggota DPRD Lampung Imer Darius sebagai Wakil Ketua Umum III, anggota DPRD Lamping Abdullah Fadri Auli sebagai wakil ketua umum IV, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Lampung Idrus Efendi sebagai Bendahara Umum, Purek II Unila Prof DR Sunarto sebagai Ketua Bidang Pembinaan hukum olahraga, anggota DPRD Lamping Jolly Sanggam sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hubungan antar Lembaga KONI Lampung.
Adapun 2 nama lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Piterdono sebagai ketua bidang Dana dan Usaha serta anggota DPRD Nerozely Agung Putra sebagai wakil ketua.
Dalam surat bernomor X-800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 itu, Mendagri juga menginggung SK KONI Nomor 116 tahun 2014 tanggal 12 Desember 2014, tentang pengangkatan wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, sebagai Ketum KONI Provinsi Aceh.
Menurut Soni, aturan yang diterbitkan oleh pemerintah itu bertujuan supaya terciptanya kemandirian dalam sistem keolahragaan di Indonesia. Selama ini, ujar dia, keolahragaan di Indonesia selalu tergantung pada tokoh, baik itu tokoh politik maupun dari birokrasi.
"Kalau ada jabatan rangkap, dikhawatirkan olahraga di daerah tersebut tidak akan efektif lagi. Karena selalu mengandalkan kepala daerah. Kalau olahraga mau maju, seharusnya yang menjabat Ketua KONI di daerah tersebut orang yang selama ini berkecimpung di olahraga," tambah dia.
Dalam surat yang ditujukan kepada KONI Pusat dimaksud, Mendagri juga menginggung SK KONI Nomor 116 tahun 2014 tanggal 12 Desember 2014, tentang pengangkatan wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, sebagai Ketum KONI Provinsi Aceh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved