Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AS (28) atas dugaan melakukan peretasan terhadap situs dewan pers. Ia ditangkap di Hotel Griya Surya, Kamis (08/07) pukul 22.30 WIB kemarin. Ia bekerja sebagai house keeping di hotel tersebut.
“Tadi malam, kita melakukan penangkapan yang mendeface web dewan pers," kata Kasubdit II Dit Tipidkor Bareskrim, Kombes Himawan Bayu Aji, di kantornya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (09/06).
Diduga AS telah melakukan aksi peretasan sejak tahun 2013. Selama itu, dia meretas 100 situs termasuk milik pemerintah. Namun, AS tidak mengambil keuntungan ekonomi dari tindakannya tersebut, dia hanya merubah penampilan web yang ia retas dan hanya ingin mendapat pengakuan dari komunitas hacker.
“Kita ketahui, kasus ini yang bersangkutan hanya mendeface saja, tanpa mengambil atau merusak," jelas Himawan.
AS belajar meretas situs secara otodidak. Saat beraksi, dia menggunakan identitas MD2404 atau [email protected]. Dari tangan AS, polisi menyita beberapa barang bukti seperti KTP, notebook, dan modem. “Kita kenakan Pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999, UU 19 2016 Pasal 32 tentang Ilegal Akses,” tandas Himawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved