Dua kurir yang membawa 177 kilogram ganja dari Lamteba Aceh Besar, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan. Kedua pelaku tersebut diringkus aparat keamanan di Jalan Binjai Km 15, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu siang (13/09) pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan itu, yakni MZ,27, petani warga Dusun Simpang Kursi Desa Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara; dan AZ,32, pekerjaan sopir, warga Jalan Tgk Chik Ditiro, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
"Kedua warga Aceh itu diamankan petugas Polresta Medan saat mengendarai mobil Avanza warna silver BK 1469 JG, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat," ucap Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander, Selasa (16/09).
Nico mengatakan, ratusan kg ganja yang dibawa kedua tersangka tersebut diperoleh mereka dari Acu yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Lamteba Aceh Besar.
"Tersangka MZ dan AZ memperoleh ganja dari Acu, dan atas suruhan AB, yang juga DPO, saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro, Aceh Besar, jelas Nico.
Nico mengatakan, kedua kurir ganja tersebut mendapat upah dari AB, senilai Rp 5 juta per orang.Kedua tersangka dan beserta barang bukti seberat 177 kilogram ganja, satu unit mobil Avanza warna silver BK 1469 JG, dan dua buah handphone merek Nokia dibawa ke Polresta Medan guna proses penyidikan selanjutnya.
Kedua tersangka narkoba itu dijerat dengan pasal 114 (2) subs 112 (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved