Keberadaan harta Gayus Halomoan Tambunan di luar negeri masih diselidiki. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi sejumlah aset Gayus disimpan di negara lain. Untuk mengungkap itu PPATK menelusuri keberadaan hartanya di 4 negara yaitu, Singapura, Malaysia, China dan Amerika Serikat.
Kepada wartawan, Kamis (13/01), Ketua PPATK Yunus Husein menegaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan lembaga serupa di Singapura, Malaysia, Makau (China), dan Amerika.
Yunus yang juga anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) itu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK agar membuat surat permintaan penyelesaian kasus hukum secara timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara-negara tersebut.
Dikatakan Yunus pula, penarikan aset Gayus melalui mekanisme MLA itu terutama harus dilakukan dengan negara-negara tetangga Indonesia.
Yunus membenarkan bahwa pihaknya menemukan indikasi Gayus menyembunyikan hartanya di negara lain. "Ada indikasi kuat di salah satu negara tetangga kita," kata Yunus tanpa bersedia menyebut nama negara dan nilai aset yang tersimpan.
Seperti diketahui, Gayus ditahan sejak April 2010 atas tuduhan terlibat mafia hukum dan mafia pajak. Ternyata, selama ditahan, Gayus bisa melenggang bebas keluar Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Gayus didapati seorang fotografer tengah menonton pertandingan tenis di Bali.
Belakangan diketahui dia juga bepergian ke tiga negara yakni Macau, Kuala Lumpur, dan Singapura. Polri memastikan Gayus pergi pelesiran dengan menggunakan paspor Sony Laksono. Saat ini Gayus telah dijadikan tersangka pemalsuan paspor. Selain Gayus, ada tiga tersangka lain yang diduga polisi terkait sindikat pemalsuan paspor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved