Didamping dua orang ajudan dan penasehat hukumnya, Prabowo Subianto, Selasa (4/7) pukul 08.05 WIB datang ke Kejaksaan Agung. Kedatangan Prabowo tersebut sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Kiani Kertas untuk memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung.
Mantan Pangkostrad dan Danjen Kopassus tersebut diperiksa sebagai saksi kasus kredit bermasalah Bank Mandiri di PT Kiani Kertas sebesar Rp1,89 triliun. Kedatangan Prabowo ini memenuhi panggilan kedua setelah panggilan pertama pada 27 Juni lalu ia berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
Seperti sudah diketahui bahwa PT Kiani Kertas merupakan salah satu dari sejumlah perusahaan debitur Bank Mandiri yang tersangkut kredit bermasalah. Kejaksaan Agung saat ini sedang memprioritaskan penyelesaian kredit bermasalah di Bank Mandiri karena besarnya kerugian negara yang diakibatkan kredit bermasalah tersebut.
Saat ini, dalam kasus Bank Mandiri, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Wakil Dirut I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Korporasi M Sholeh Tasripan, serta lima tersangka dari perusahaan debitur yakni Komisaris Utama (Komut) PT CGN Syaiful, Direktur Utama (Dirut) PT CGN Edison, Direktur Keuangan PT CGN Diman Ponijan, Dirut PT SZP Nadir Taher, dan Dirut PT LMK Hasyim Sumiana.
Setelah pemeriksaan Prabowo Subianto, akankan orang ‘kuat’ di masa pemerintahan Soeharto tersebut akan dijadikan tersangka? Kita tunggu kejutan dari ‘Gedung Bundar’. Namun, banyak pihak meragukan bila Prabowo akan dijadikan tersangka dalam kasus kredit bermasalah Bank Mandiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved