Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan bantuan advokasi kepada TKI di Malaysia yang terancam hukuman mati, Wilfrida Soik. Prabowo mengungkapkan bantuan itu sama sekali dilakukannya bukan untuk mencari muka.
"Saya sadari banyak pembicaraan di sini. Ada yang bilang saya cari muka, itu tidak ada," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Sabtu (28/09), setibanya dari Malaysia.
Prabowo mengaku tergerak membantu Wilfrida sejak kasus ini mencuat, karena dia memiliki kontak-kontak dengan sejumlah pihak di Malaysia. Prabowo akhirnya berinisiatif membantu Wilfrida dan sudah mendatangi Wilfrida sejak 14 September lalu.
Prabowo yang baru tiba ke Tanah Air memutuskan memberikan bantuan hukum berupa seorang pengacara top di Malaysia untuk Wilfrida. "Saya punya hubungan baik dengan orang-orang di Malaysia. Insyallah hari Senin, saya juga akan menyaksikan persidangannya. Di situ, kami diberikan kesempat untuk pembelaan, semoga ini yang terbaik," ujar Prabowo.
Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersebut berharap agar Wilfrida mendapat keringanan hukuman. Sebab aksi nekat Wilfrida yang membunuh majikannya adalah buntut dari penyiksaan yang selama ini dialaminya.
Wilfrida Soik, TKI di Malaysia, terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, menurut Migrant Care, perhimpunan buruh migran yang menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida, wanita asal NTT tersebut tidak merencanakan melakukan pembunuhan karena membela diri.
Menurut data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen,60. Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.
Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 September mendatang.
Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. KBRI juga telah menunjuk pengacara dari kantor Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.
© Copyright 2024, All Rights Reserved