Kuasa Hukum dari Komisaris Jenderal Budi Gunawan menghadirkan 2 mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seorang penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesaksian mereka mengungkap dapur penyidikan di KPK, serta penanganan LHA rekening Komjen Budi Gunawan di Bareskrim.
Ketiga penyidik Polri itu dihadirkan bergiliran. Mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Irsan, yang pertama bersaksi. Kapolres Bogor Kota itu mengaku selama bertugas di lembaga anti korupsi itu, tak pernah ditekan oleh pimpinan KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Dari zaman Pak Antasari, Bibit, dan Candra, tak pernah ada tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Irsan, yang menjadi penyidik KPK periode 2005-2009.
Ketika ditanyai oleh pengacara BG, apakah di zamannya KPK pernah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Irsan menjawab tidak. Irsan berkata, segala penetapan tersangka selalui diawali dengan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara. "Tidak pernah juga penetapan tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu," ujar Irsan dihadapan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Sementara itu, mantan penyidik KPK lainnya, AKBP Hendi F Kurniawan, mengaku pernah diperintahkan pimpinan KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, meski belum diperoleh 2 alat bukti. "Pernah (menetapkan tersangka sebelum menemukan dia alat bukti)," ujar Hendy menjawab pertanyaan tim kuasa hukum BG.
Hendy pernah bertugas sebagai penyidik KPK pada periode Maret 2008 hingga September 2012. Di persidangan, ia juga mengatakan keluar dari KPK karena berbeda pendapat dengan pimpinan KPK. "Alasan saya mengundurkan diri dari KPK karena adanya penetapan tersangka tanpa ditemukan dua alat bukti," kata dia.
Kuasa hukum BG sempat meminta Hendy untuk membeberkan kasus penetapan tersangka tersebut, apakah perkara tersebut tetap dilanjutkan dengan menetapkan tersangkanya atau tidak.
Melihat kuasa hukum BG mengarahkan saksi, kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengajukan keberatan kepada hakim. "Izin yang mulia, saksi telah berhenti dengan hormat (sebagai penyidik KPK) dan wajib menjaga informasi. Kami tidak menghalangi berapapun saksi yang akan dihadirkan, tapi kita harus mengacu hukum acara. Kami ingin pengadilan ini objektif," katanya.
Namun, Maqdir terus mendesak agar Hendy membeberkan kasus tersebut. Kemudian, hakim Sarpin Rizaldi langsung menghentikan desakan kuasa hukum BG.
"Ini permohonan dari BG dengan alasan KPK bertindak sewenang-wenang jadi harusnya ada tindakan sewenang-wenang dengan BG, itu harusnya yang saudara ajukan, untuk membuktikan, saya putuskan saudara tidak perlu ceitakan, tidak perlu sebutkan perkaranya," ujar hakim Sarpin.
Saksi ketiga adalah Kasubdit 3 Penanganan kasus Bareskrim Mabes Polri, Budi Wibowo. Ia dicecar sejumlah pertanyaan, khususnya yang berkaitan dengan Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) atas Komjen Budi Gunawan yang diselidiki Bareskrim.
Kuasa hukum KPK, mengatakan, ada laporan LHA yang diterima KPK dengan tahun yang berbeda, yaitu LHA tahun 2005 hingga 2014, tahun 2005 hingga tahun 2008, dan tahun 2003 hingga tahun 2009. "Untuk perkara BG yang ditangani Bareskrim LHA tahun yang mana?," tanya kuasa hukum KPK.
"Khusus untuk kasus BG, yang kami terima merupakan transaksi tahun 2005 hingga 2008," kata Budi.
Setelah itu, kuasa hukum KPK kembali menanyakan, terkait LHA periode 2005 hingga 2008, disebutkan seluruh laporan hasil analisisnya terkait perwira Polri. "Apakah LHA tersebut menyebut khusus BG atau sejumlah perwira Polri?," tanya kuasa hukum KPK. "Ditujukan untuk satu subjek," jawabnya.
Apakah itu untuk Budi Gunawan?," cecar kuasa hukum BG. "Iya," kembali Budi Wibowo menjawab.
Budi mengatakan bahwa LHA tersebut diterima Bareskrim dari PPATK pada tahun 2010, meskipun dirinya tak ingat persis tanggal dan bulannya. "Dalam pemeriksaan tersebut, apakah diterbitkan sprindik?" tanya pengacara KPK.
"Saya tidak tahu, karena saya tidak ikut dalam tim penyelidikan. Ada tim sprindik yang melakukan," ujar Budi.
"Lalu dari hasil penyelidikan tersebut, bisa dijelaskan kesimpulannya?" tanya pengacara KPK.
"Kesimpulannya adalah transaksi yang dilakukan belum diketemukan tindak pidana," jawan Budi.
"Dalam hasil tersebut, apakah saudara masih ingat pihak mana yang dimintai keterangan?" kembali pengacara KPK bertanya. Namun Budi mengaku tidak ingat.
"Apakah BG juga dimintai keterangan dalam proses klarifikasi?" tanya pengacara KPK lagi mencecar Budi. "Ada, ada beberapa pihak lain juga yang dimintai keterangan," tukas Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved