Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka terhadap Mandra Naih, pelawak yang populer lewat sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Mandra bersama perusahaannya PT Viandra Production adalah salah satu pemenang tender program di televisi nasional itu tahun 2012.
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (10/02), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. "Tersangka atas nama MDR (Mandra) Direktur PT Viandra Production."
Selain Mandra, penyidik juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Chermawan, Direktur PT Media Art Image, dan Yulksmir, Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. "Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," ujar Widyo.
Kasus ini berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar. Dana tersebut menggunakan APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok oleh 8 perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Kejanggalan terhadap program di TVRI pertama ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada pertengahan 2013. Saat itu penetapan spesifikasi teknis program terlihat janggal. Selain itu ditemukan juga ketidaksesuaian durasi yang tertera pada kontrak pemenang lelang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved