Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menanggapi santai pelaporan dirinya dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah oleh Andar Situmorang, pimpinan LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) ke Bareskrim Polri. Johan menyebut, kasus itu sudah clear.
Andar melaporkan Johan dan Chandra terkait dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada rentang 2008-2010 lalu. "Itu adalah hanya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja," ujar Johan, di Jakarta, Selasa (10/02).
Johan menyebut, publik cukup cerdas menilai dibalik pelaporan peristiwa yang sudah berlangsung 7 tahun lalu itu.
"Lagi pula itu sudah diselesaikan melalui pembentukan Komite Etik di KPK dan saya dinyatakan clear," ujar Johan.
Johan tidak merasa cemas. Ia yakin pihak Bareskrim Polri akan berpikir jernih dalam menindaklanjuti laporan terhadap dirinya itu. "Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," ujar dia.
Seperti diberitakan, Johan dan Chandra dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang aktivis LSM bernama Andar Situmorang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/02).
Menurut Andar, anggota KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan kasus korupsi. Ketika dinyatakan wartawan bahwa pertemuan tersebut terjadi saat Nazaruddin belum jadi tersangka, Andar tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.
Andar menuduh Johan dan Chandra melanggar Pasal 421 KUHP jo 36-37 KUHP. "Biar rakyat Indonesia tahu KPK itu tidak profesional. Itulah keadaanya. Mari kita perbaiki," ujar Andar kepada pers di Mabes Polri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved