Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat Allan Nairn diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaporan keluarga korban kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono.
Allan Nairn menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari pukul 11.00-16.00 WIB, Selasa (10/02).
Allan menyebut, ada sekitar 20 hingga 40 pertanyaan yang diajukan polisi kepadanya dalam pemeriksaan tersebut.
"Polisi mau tanya wawancara saya dengan Jenderal Hendropriyono khususnya tentang fakta bahwa dia bilang sama saya, bahwa korban Talangsari bunuh diri. Sebenarnya itu pembunuhan massal oleh pasukan Hendro tapi dia bilang bunuh diri," ujarnya di Polda Metro Jaya, usai menjalani pemerikaan.
Ia mengatakan, materi pemeriksaan tersebut menyangkut hasil wawancaranya dengan Hendro terkait kasus Talangsari. Di mana dalam wawancaranya itu, Hendro mengatakan kepada Alan Nairn bahwa korban Talangsari melakukan aksi bunuh diri massal. Hal ini kemudian diperkarakan oleh keluarga salah satu korban.
"Dan ada perkara, karena keluarga para korban itu mereka merasa deklarasi oleh Hendro kepada saya bahwa bunuh diri itu pencemaran nama baik. Dan memang itu tidak benar, karena Komnas HAM banyak kesaksian, banyak bukti. Saya cari beberapa hari lalu di Talangsari, saya jumpa korban-korban bicara banyak disana termasuk tentara dan polisi disana. Dan jelasnya itu pembantaian massal oleh Jenderal Hendropriyono," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved