Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Alasannya, ada kemajuan dalam pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral yang dibangun PT Freeport Indonesia. Newmont diketahui akan menggunakan sebagian volume pengolahan konsentrat yang dimiliki Freeport.
"Karena Freeport sudah dapat (perpanjangan) izin ekspor maka NNT juga," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar kepada pers, di Jakarta, Selasa (10/02).
Sukhyar menambahkan, untuk mendapatkan perpanjangan, Newmont harus mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM.
Sesuai Permen ESDM No. 11 Tahun 2014, permohonan perpanjangan izin ekspor paling cepat dilakukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi dikeluarkan Ditjen Minerba. "Kalau tidak diajukan maka NNT tidak bisa ekspor pasca izin berakhir," ujarnya.
Apabila permohonan diterima, ujar Sukhyar, pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada perseroan dengan volume ekspor sebanyak 304.515 ton hingga 2017. Newmont dimungkinkan menambah volume ekspor jika perusahaan itu memastikan membangun smelter sendiri.
Adapun izin ekspor konsentrat yang saat ini dikantongi Newmont akan berakhir pada 18 Maret 2015. Berdasarkan Permen ESDM No.1 Tahun 2014, Newmont harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat pada 18 Februari 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved