Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Mereka adalah Komariah Emong dan Mahmud Mulyadi.
Komariah merupakan guru besar tetap Universitas Padjadjaran non pegawai negeri sipil (PNS). Ia pernah menjadi hakim agung pada Agustus 2007 sampai Juli 2013.
Sementara Mahmud merupakan staf pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan. Ia juga merupakan anggota komunitas akademisi hukum pidana.
Sebelum memberikan keterangan, Hakim Tunggal Kusno memeriksa kebenaran riwayat hidup Komariah. Ia juga memastikan apakah Komariah memiliki hubungan dengan KPK atau Novanto.
"Ahli Komariah apa kenal dengan pemohon Setya Novanto? Tapi tahu? Enggak ada hubungan keluarga? Bekerja dengan KPK?," tanya Kusno dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Sidang kemudian dilanjutkan untuk mendengar keterangan Komariah. Sementara Mahmud diminta menunggu di ruang lain selama Komariah memberikan keterangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved