Pemerintah berencana menaikkan subsidi premi bagi para pensiunan pegawai negeri. Jika selama ini premi asuransi pensiunan yang dibayarkan oleh pemerintah hanya 2 persen dari total gaji, maka 2014 mendatang direncanakan akan menjadi 3 persen.
“Untuk premi tanggungan pemerintah naik menjadi 3 persen sedang premi yang dibayar pensiunan tetap dua persen. Karena dalam aturan BPJS nanti, premi asuransi harus lima persen dari total gaji,” terang Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (06/09).
Dengan naiknya besaran premi asuransi kesehatan tersebut, Agung berharap nilai manfaat yang diperoleh para pensiunan PNS akan meningkat. Sebab jumlah tanggungan dan dana asuransi yang dikelola oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan (eks Askes) akan bertambah besar. Dengan cara itu pula, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan subsidi silang terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terkait pembentukan BPJS, menurut Menko Kesra Agung Laksono, sejauh ini persiapannya sudah matang dan siap diluncurkan pada 1 Januari 2014 mendatang.
Menurut Menko Kesra, pada 1 Januari 2014 nanti, BPJS dibentuk pemerintah dan akan langsung beroperasi melayani pemberian jaminan kesehatan masyarakat secara nasional. "Masyarakat berpenghasilan rendah, hampir miskin atau pra miskin yang bukan PNS dan TNI/Polri telah dipersiapkan untuk ikut dalam program BPJS, untuk mendapatkan jaminan kesehatan," ujar dia.
Dalam roadmap tahapan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional, menurut Agung, tepat 1 Januari 2014 terdapat kelompok yang akan menjadi peserta BPJS Kesehatan, diantaranya peserta Askes Sosial (16,4 juta jiwa), peserta Jamkesmas (86,4 juta jiwa), peserta Jamsostek (8 juta jiwa) dan peserta TNI dan Polri beserta PNS Hankam (3 juta jiwa).
"Saat ini tercatat 16.4 juta peserta askes yang merupakan PNS/pensiun PNS, TNI, dan Polri. Tepat 1 Januari PNS ini hanya membayar 2 persen dan 3 persen ditanggung pemerintah. Manfaat yang diberikan juga tidak akan berubah," kata Agung.
Direktur Utama PT Askes (Persero), Fahmi Idris mengatakan, peserta Askes menjadi peserta utama. Saat ini peserta Askes yang berjumlah 16,4 juta jiwa ini akan menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.
Saat ini, jumlah anggota keluarga PNS yang dijamin Askes masih empat orang (suami, istri, dan dua anak). Mulai tahun depan, jumlah tersebut bertambah menjadi 5 orang, yang terdiri dari suami, istri, dan 3 anak. "Untuk tahun ini kebijakannya tetap 4 orang. Namun mulai tahun depan, ada 5 orang yang dijamin pada satu keluarga, termasuk peserta," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved