Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan fraksi sepakat untuk menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat konsultasi yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/02).
“Saya hargai proses dinamika politikyang ada di DPR, khususnya dalam rencangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini, sebaiknya tidak dibahas saat ini," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama perwakilan DPR usai pertemuan.
Jokowi menganggap bahwa rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, pembahasan revisi UU KPK tetap masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang disepakati DPR dan pemerintah.
Ade menyebut, penundaan pembahasan untuk memberi waktu kepada pemerintah dan DPR agar menjelaskan kepada masyarakat terkait pentingnya revisi UU KPK. “Kami dan pemerintah sepakat untuk dilakukan penyempurnaan. Bagus untuk penguatan KPK," ujar Ade.
Sebelumnya, revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2016 ini. Sudah ada sejumlah usulan tentang perubahan yang perlu dilakukan dalam revisi ini.
Setidaknya ada 4 poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Seiring pembahasan di parlemen, suara penolakan terhadap revisi UU KPK itu semakin kuat. Pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, aktivis korupsi menolak revisi tersebut karena draf yang ada justru melemahkan eksitensi KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved