Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bertekad menyelesaikan semua kasus hukum terkait kebakaran lahan dan hutan yang terjadi pada tahun 2015. Meski demikian, Menteri LHK Siti Nurbaya mengaku bukan pekerjaan yang mudah untuk membawa perusahaan atau pun oknum yang terlibat pembakaran tersebut ke meja hijau.
"Saya minta maaf karena belum bisa mengungkap pelaku pembakar hutan yang sebenarnya. Ternyata, penyelesaian masalah hukum untuk kebakaran hutan ini tidak sesederhana yang saya bayangkan seperti yang pernah saya ungkapkan pada Septermber-Oktober. Kenyataannya di lapangan sangat rumit," ujar dia kepada politikindonesia.com di Jakarta, akhir pekan lalu.
Siti sebelumnya pernah mengatakan, satu-satunya cara untuk menyelesaikan bencana asap akibat kebakaran hutan adalah dengan penegakan hukum. Lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang mampu melindungi masyarakatnya. Dan penegakan hukum juga tak boleh hanya menyasar kelompok kecil saja, perusahaan besar yang terlibat juga harus dijadikan target.
"Dengan segala macam persoalan di kehutanan itu menyatu. Jawabannya harus penegakan hukum. Jangan pandang bulu. Jangan hanya mengkriminalisasi saja. Jangan hanya yang kecil-kecil," tegas Perempuan kelahiran Jakarta, 28 Agustus 1965 ini.
Kepada Elva Setyaningrum, Siti memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi kementeriannya sehingga belum mampu memenjarakan koorparasi pembakaran hutan. Gugatan hukum yang diajukan Kemen LHK bahkan kalah di Pengadilan.
Politisi partai Nasdem ini juga membeberkan perkembangan peristiwa kebakaran hutan saat ini dan langkah yang dilakukan untuk menghentikan penyebaran asap. Berikut petikan wawancaranya.
Langkah hukum untuk menyeret pelaku pembakaran hutan ke Pengadilan belum berjalan sukses, apa kesulitan yang dihadapi?
Ada beberapa kesulitan yang kami hadapi untuk menempuh jalur hukum, terhadap perusahaan yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan. Di antaranya cakupan wilayah yang cukup luas dan penyebaran wilayah yang sulit dijangkau. Dengan cakupan dan penyebaran yang luas itu bukan perkara mudah dalam melakukan identifikasi. Selain itu, proses investigasi dan pembuktian juga memerlukan ketelitian yang tinggi. Walau demikian, proses hukum akan terus kami dilakukan.
Saya optimis dan yakin, upaya ini akan berhasil penangkap pelaku yang sesungguhnya. Kami akan terus bekerja karena kami tahu masyarakat pasti menunggu kasus yang sudah merugikan materiil dan non materiil ini diselesaikan. Kita akan lakukan penindakan terus-menerus.
Mengapa penindakan kasus pembakaran hutan, belum bisa menyentuh otak pelakunya?
Kami memang belum bisa menangkap para pembesarnya. Sampai saat ini, penangkapan tersangka pembakaran hutan baru menyentuh pelaku di bawahnya. Kondisi tersebut saya ketahui ketika menemui sejumlah pria yang tertangkap polisi karena melakukan pembakaran lahan.
Saya menemui para tersangka di Polres dan saya juga sempat menanyakan mereka. Ternyata jawabannya, diluar dugaan saya. Mereka ada yang memerintahkan untuk membakar hutan, lalu yang memerintah itu juga ada yang memerintah lagi.
Jadi yang tertangkap hanya orang-orang lapangan yang tidak mengerti apa-apa. Artinya, penegakan hukum kita belum sampai ke akarnya.
Lantas bagaimana dengan kelanjutan kasus kebakaran hutan pada tahun sebelumnya?
Kasus hukum kebakaran hutan dan lahan di Indonesia periode 2013 hingga 2014, tetap berjalan. Setahu saya, hingga kini baru 1 dari 10 kasus yang tergolong besar, berkasnya sudah lengkap atau P21. Dari 10 kasus tersebut, mayoritas berada di Provinsi Riau. Di antaranya di Kabupaten Rokan Hilir, dengan areal kebakaran hutan dari 400 hektar hingga 1.500 hektar. Semuanya sudah memasuki proses penegakan hukum.
Saya terus pantau. Kami terus komunikasi dengan yang ada di Riau dan informasinya, baru satu berkas yang P21, yakni di Rokan Hilir, Riau. Sementara 9 kasus kebakaran hutan lainnya masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Berkasnya harus dilengkapi lagi, jadi masih bolak balik di kepolisian dan kejaksaan.
Kementerian anda kalah dalam gugatan perdata pembakaran hutan di Pengadilan Negeri Palembang, apa tanggapan Anda?
Jujur, saya kecewa dengan putusan itu. Namun demikian, saya tetap menghormati hukum, meski prihatin atas putusan tersebut. Maka untuk mengetahui isi keputusan yang mengundang polemik itu.
Kami menggandeng 23 ahli hukum dan lingkungan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain itu, para ahli tersebut juga saya mintai saran untuk tahapan hukum selanjutnya. Karena PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dengan luas total 20.000 hektar secara jelas dan terang-terangan sudah merusak lingkungan. Kawasan hutan yang dikelola perusahaan tersebut pada tahun 2014 terbakar.
Bagaimana kondisi kebakaran hutan saat ini?
Kita harus terus waspada. Sebab, berdasarkan data terakhir yang saya terima, rentang Januari-Februari titik api di Riau masih berkisar 30 hingga 60 hot spot. Meski begitu, jumlah ini dinilai jauh lebih baik ketimbang tahun lalu yang berkisar di angka 190-an. Sementara itu, jumlah titik api di Jambi pun jauh berkurang.
Dari tahun 2015, hotspot berkisar antara 140 hingga 160 titik api. Sedangkan rentang Januari-Februari hanya tercatat 1 hingga 2 titik api. Namun yang mengkhawatirkan adalah Papua pada tahun lalu jumlahnya masih kosong, sekarang angkanya sudah mencapai 500-an titik.
Tindakan apa yang dilakukan agar kebakaran ini tidak meluas, dan bencana asap terulang?
Kami melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan untuk mencegah asap kembali menyebar.
Jika terjadi kebakaran, kita akan tindak sedini mungkin sehingga tidak berkembang menjadi bencana. Kami juga akan memobilisasi pengawasannya. Bulan April akan mulai kenceng, nanti setelah diatasi, paling tidak sudah menurun jauh.
Oleh sebab itu, saya meminta kepada dunia usaha perkebunan dapat melaksanakan kewajiban menjaga lahannya agar ke depan tidak lagi terjadi kebakaran yang menyebabkan munculnya kabut asap. Sehingga mulai tahun ini, tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan. Ini adalah tugas semua pihak termasuk perusahaan untuk melakukan pengawasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved