Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan tujuh perguruan tinggi di Indonesia. PTN tersebut adalah Universitas Teuku Umar (Aceh Barat), Universitas Tidar Magelang, Universitas Siliwangi (Tasikmalaya), Universitas 19 November (Kolaka), Politeknik Negeri Subang, Politeknik Negeri Ketapang, dan Politeknik Tanah Laut, Tanah Laut (Kalsel).
"Anggaran cukup besar untuk memastikan anak-anak Indonesia bisa bersekolah dengan mudah. Sekolah makin berkualitas dan yang tidak mampu kita gratiskan. Itu basic policy yang kita jalankan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, kemarin, seperti dikutip dari situs setkab.go.id.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden SBY pada 1 April 2014, pemerintah mendirikan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Universitas Sembilanbelas November Kolaka menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi," sebut Pasal 2 Perpres tersebut.
Adapun di Magelang, Jawa Tengah, melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 April 2014, pemerintah mendirikan Universitas Tidar sebagai PTN di lingkungan Kemdikbud, yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sedang di Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 April 2014, pemerintah mendirikan Universitas Siliwangi sebagai PTN di lingkungan Kemdikbud, yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sementara, di Aceh Barat, DI Aceh, melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 1 April 2014, pemerintah mendirikan Universitas Teuku Umar sebagai PTN di lingkungan Kemdikbud. PTN ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Sulawesi Tenggara; Universitas Tidar Magelang, Jateng; Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Jabar; dan Universitas Teuku Umar Aceh Barat, DI Aceh, menurut Pasal 3 dari keempat Perpres di atas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebuti Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 22/2014, Perpres No. 23/2014, Perpres No. 24/2014, dan Perpres No. 25/2014 itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved