Penolakan atas peraturan pemerintah terkait Pajak Penghasilan (PPN) sebanyak 10 persen bagi barang impor yang mulai berlaku pada 19 Januari 2016 di kalangan pengusaha dan pedagang daging sapi meluas. Sejumlah pedagang mengancam akan melakukan mogok nasional jika aturan tersebut tidak dibatalkan.
Ketua Gabungan Pengusaha Pedagang Daging (Gappenda) Aeng Khaeruzzaman, Kota Serang, Banten, mendesak pemerintah pencabut aturan itu, karena membuat harga daging melonjak dan mempengaruhi tingkat konsumsi daging.
"Jika tak dicabut, kami berencana bersatu dengan semua pedagang akan melakukan aksi mogok jualan secara nasional, hingga harga daging sapi kembali normal," ujar Aeng di Serang, Jumat (22/01).
Dikatakan Aeng, pemberlakuan pajak 10 persen pada pengimpor daging sapi berimbas pada harga jual di pasaran. Harga jual melambung yang membuat tingkat konsumsi menurun. Akibatnya, pedagang pun merugi. "Kalau begini, bagaimana masyarakat Indonesia bisa makan daging sapi," ungkap Aeng.
Sebelum PPN diberlakukan, harga daging sapi di Pasar Induk Rau (PIR) Serang berkisar Rp80 ribu per kilogram. Namun beberapa hari terakhir, harga daging sapi melambung hingga Rp140 ribu per Kg. "Jelas ini sangat merugikan kami dan konsumen," tegas Aeng.
Tak hanya di Serang, pedagang daging di sejumlah daerah juga menyampaikan keberatan serupa.
Hari ini, pedagang daging sapi di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mogok jualan. Mereka menentut agar penerapan PPN so persen itu segera dicabut.
Ketua Persatuan Jagal Tasikmalaya (Perjatas), Trisna Yunara, mengatakan pungutan PPN sapi impor itu telah membebani pedagang dan pembeli.
Saat ini, harga jual daging sapi di pasar sekitar Rp 120 ribu hingga 125 ribu per kilogram. Jika dikenakan PPN 10 persen, maka harga daging sapi dipastikan naik menjadi Rp 140 ribu. “Apakah masyarakat siap membeli daging dengan harga Rp 140 ribu per kilo?”
© Copyright 2024, All Rights Reserved