Kementerian Pertanian (Kementan) membatalkan rencana untuk menjadikan Pulau Naduk di Bangka Belitung, sebagai tempat karantina sapi. Sementara terhadap dua lokasi lainnya, yakni Pulau Simoang di Sulawesi Tenggara dan satu pulau di Kepulauan Riau masih dalam tahap studi kelayakan.
Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harpini menjelaskan, keputusan itu setelah pihaknya melakukan proses analisis dampak lingkungan (amdal) terhadap Naduk. Dari penelitian amdal, pulau itu dinilai tidak cocok dijadikan sebagai tempat karantina hewan karena letak geografisnya memiliki banyak kendala teknis untuk dibangun instalasi karantina.
"Studi kelayakan Amdal-nya sudah selesai. Hasil kajiannya, Pulau Naduk memang tidak layak dibangun instalasi karatina. Kami pun sudah berkoordinasi mengenai hal ini dengan sejumlah pihak terkait," kata Banun kepada politikindonesia.com di Kantor Kementan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Diakui Banun, secara geografis Pulau Naduk berada di cekungan laut dan membuat pulau tersebut memiliki risiko terendam pada saat air pasang atau banjir rob. Apalagi cekungannya sedalam 15 centimenter hingga 80 centimeter di atas permukaan laut. Bahkan saat melakukan amdal, kondisi pulau itu sedang terendam karena rob.
"Dengan kondisi itu, tentu menjadi kendala teknis. Sebab, ketika ada sapi tentu butuh pakan dan menanam rumput untuk pakan. Kendala teknis lain karena pulau itu merupakan habitat buaya. Jadi sangat tidak mungkin Pulau Naduk dijadikan karantina sapi yang diakui dunia," tuturnya,
Dijelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mencari lokasi baru sebagai pengganti Pulau Naduk yang akan dijadikan pulau karantina. Kalau pun cari lokasi baru harus jadi program nasional, karena butuh keterlibatan banyak pihak dan investasi yang besar. Selain itu, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pulau Karantina hingga saat ini juga belum terbit. RPP ini mengatur secara teknis tentang pulau karantina.
"RPP Pulau Karantina sebagaimana diamanahkan UU No 41 Tahun 2014 memang hingga saat ini belum juga terbit. Padahal RPP yang diajukan sejak 2016 itu nantinya menjadi payung hukum, jika suatu saat Indonesia membangun pulau karantina. Kalaupun membangun itu harus menjadi program nasional. Kalau tidak diamanahkan melalui suatu PP, itu akan sulit pelaksanaanya. Sedangkan untuk pulau lainnya, masih tergantung pemerintah," tutup Banun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved