Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bambang Subianto, hari ini, Senin (06/12). Mantan Menteri Keuangan periode 1998-1999 itu dimintai keterangan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bambang akan diminta keterangan untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. "Bambang Subianto dipanggil menjadi saksi untuk tersangka SAT," terang dia.
Bambang Subianto merupakan mantan menteri keuangan yang juga mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada era kepemimpinan Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Ia juga merupakan Kepala BPPN pertama.
Selain Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil. Ia juga diagendakan bersaksi untuk Syafruddin.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 3,7 triliun.
Syafruddin dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved