Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP. KPK menyatakan, memiliki bukti baru dan akan segera memeriksa Novanto sebagai tersangka.
“Ada beberapa bukti baru yang kami dapatkan,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Febri menegaskan, bukti-bukti yang ada untuk menetapkan status tersangka sudah cukup. Karena itu, setelah penyelidikan kembali dilakukan, surat perintah penyidikan diterbitkan dengan tersangka Novanto.
Penetapan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya Novanto memenangkan praperadilan melawan KPK, pada Jumat (29/10).
Kabar Novanto kembali menjadi tersangka telah ramai seiring beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Ketua Umum Partai Golkar itu pada Senin (06/11). SPDP yang beredar itu, bernomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Namun, KPK menolak mengkonfirmasinya.
Belakangan saat mengumumkan kembali Novanto sebagai tersangka, KPK memang meneken sprindik pada tanggal 31 Oktober 2017. Dalam SPDP yang beredar tersebut, tanggal dikeluarkannya, yakni 3 November 2017. Hal itu sama dengan keterangan pimpinan KPK yang menyebut telah mengirimkan SPDP ke kediaman Novanto pada 3 November 2017.
Terkait pemeriksaa Novanto sebagai tersangka, sejauh ini KPK belum menjadwalkannya. Febri mengatakan, pemeriksaan tergantung penyidik sesuai dengan proses penyidikan kasus e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan pasal dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved