Mahkamah Agung menolak kasasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Keputusan itu menegaskan kemenangan PSSI terhadap surat keputusan sanksi administrasi berupa pembekuan PSSI yang dikeluarkan Kemenpora pada April tahun lalu.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan berharap Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dapat menghormati dan iklas melaksanakan putusan tersebut.
"Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam pasal 64-66 mengatakan Menpora punya waktu 21 hari untuk mencabut SK Pembekuan PSSI. Kalau dalam kurun waktu tersebut dia tidak mencabut, maka otomatis SK tersebut akan gugur," ujar Aristo, Selasa (08/03).
Pernyataan Aristo menanggapi putusan Hakim MA yang menolak kasasi Kemenpora dalam surat dengan nomor register 36 K/TUN/2016. Keputusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) tanggal 28 Oktober 2015, dan juga menguatkan keputusan PTUN 14 Juli 2015.
"Jangan sampai gara-gara hukum Menpora mencabut. Kita harapkan Menpora tulus mencabut SK tersebut demi perbaikan sepak bola Indonesia."
Seperti diketahui, konflik antara PSSI dan Kemenpora sudah berlangsung lebih dari setahun dan fokusnya selalu perang komentar dan putusan meja hijau terkait sanksi administratif terhadap PSSI.
"Sekarang sudah ada putusan MA, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mari jadikan momentum ini untuk kembalilah duduk bersama untuk kembalikan sepak bola Indonesia," ujar Aristo.
Sementara itu Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero, mengatakan Menpora dan staf-staf di bawahnya dapat memahami putusan MA tersebut dengan baik. "Yang penting adalah pihak kepolisian mematuhi putusan ini dan segera bubarkan Tim Transisi yang dibuat oleh pihak Kemenpora. Tidak ada lagi pengurus sepak bola Indonesia selain PSSI," katanya.
Sementara itu, Kemenpora berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Kemenpora membekukan kepengurusan dan kegiatan PSSI lewat sanksi administratif yang diberikan sejak 17 April 2015. Sanksi itu dijatuhkan karena dianggap tidak mematuhi sejumlah peringatan yang disampaikan pemerintah.
Sanksi Kemenpora terhadap PSSI tersebut nilai FIFA sebagai bentuk intervensi pemerintah. FIFA pun menjatuhkan sanksi larangan bagi sepakbola Indonesia untuk aktif di level internasional sejak 30 Mei 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved