Rektorat Universitas Lampung (Unila) mengklaim pemberhentian Prof Rudy dari jabatan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan murni untuk penyegaran.
"Bukan karena cawe-cawe mempekerjakan orang di Unila." kata Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila), Nanang Trenggono, Selasa (27/2/2024).
Nanang menjelaskan, pemberhentian Prof Rudy dari jabatannya telah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Statuta Unila Pasal 52, Dalam statuta itu menyebutkan dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.
“Tapi tugas utama dosen adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, harus melakukan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi proses pemberhentian jabatan itu hal yang wajar. Enggak ada cawe-cawe, itu hanya penyegaran saja,” jelas Nanang.
Menurut Nanang, sejak 23 Februari 2024, Dr Anna Gustina Zainal telah diperintahkan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila.
“Mungkin sebentar lagi Bu Rektor akan segera menetapkan Wakil Rektor dua yang definitif. Namun sejauh ini belum ada nama yang akan menggantikan, itu kewenangan penuh Bu Rektor,” kata dia.
Nanang mengatakan, pemberhentian Prof Rudi dari jabatannya tidak menandakan bahwa hubungan pimpinan Unila tidak harmonis.
Saat ini, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani masih terus bekerjasama dengan Prof Rudy.
“Prof Rudy diharapkan bisa lebih mengoptimalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan kembali ke Fakultas Hukum,” pungkas Nanang. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved