Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar masa bakti 2014-2019. SK tersebut berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) Bali dengan nomor M.HH-AH.11.01 Tahun 2016.
Pengesahan kepengurusan Golkar itu disampaikan Yasonna kepada pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/04). “Hari ini kami mengesahkan komposisi kepengurusan Partai Golkar masa bakti 2014-2019," kata Yasonna.
Yasona memaparkan, SK Kepengurusan Munas Bali dikeluarkan karena mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, kedua kubu di Partai Golkar dalam hal ini kepengurusan Munas Bali maupun Munas Ancol telah benar-benar menjaga komitmen untuk melakukan rekonsiliasi. Sehingga dalam SK kali ini juga ada nama-nama dari kubu Munas Ancol.
“Ketua Umum tetap Pak ARB (Aburizl Bakrie), Sekjen tetap Pak Idrus Marham. Posisi Wakil Ketua Agung Laksono, Zainudin Amali, Nurdin Halid, Yoris, Ade, Aziz, Prio dan yang lain," ujar dia.
Dikatakan Yasonna, dengan dikeluarkan SK Kepengurusan Golkar tersebut, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada tanggal 23 Mei 2016 bisa berjalan dengan baik dan dapat mengakhiri semua polemik di tubuh parti berlambang pohon beringin itu.
Yasonna menyerahkan SK Kepengurusan Munas Bali langsung kepada Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan para pimpinan DPP Golkar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved