Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin. Keenam wakil rakyat itu ditahan dalam statusnya sebagai tersangka suap dalam Persetujuan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba Pahri Azhari tahun 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus suap tersebut.”Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Priharsa kepada pers, , Selasa (26/04) sore.
Para tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan. Tiga tersangka keluar lebih dulu sekitar pukul 15.55 WIB, yakni Depy Irawan dari Fraksi Nasdem, Dear Fauzul Azim dari Fraksi PKS dan Iin Pebrianto dari Fraksi Demokrat. Tak
Tak berselang lama, 3 tersangka lainnya yakni Ujang M Amin dari Fraksi PAN, Jaini dari Fraksi Golkar dan Parlindungan Harahap dari Fraksi PKB menyusul kolega mereka. Mereka kompak bungkam dari cecaran pertanyaan media.
Keenam anggota DPRD Muba itu ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa 1 Maret 2016 lalu. Dengan Penetapan tersebut jumlah tersangka dalam kasus suap ini mencapai 16 orang.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Pasal 64 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved