Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono yang ditangkap atas dugaan menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Diterangkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, operasi tangkap tangan tersebut berlangsung pada Rabu (23/08) malam hingga Kamis (24/08). Dijelaskan, awalnya, KPK mengamankan lima orang di beberapa tempat di Jakarta.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Dirjen Hubla Tonny. Ia diamankan di kediamannya, Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu sekitar pukul 21.45 WIB.
Dari rumah Tonny, KPK menyita 33 tas berisi uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing. Total uang yang diamakankan mencapai Rp18,9 miliar. Bukan itu saja, KPK juga menyita rekening dengan saldo Rp 1,174 miliar, dan empat kartu ATM dari tiga bank berbeda. “Sehingga total uang yang ditemukan di Mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar," kata Basaria.
Setelah mengamankan Tonny, KPK mengamankan empat orang lainnya, termasuk Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama yang diduga sebagai pemberi suap.
Adiputra ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis sekitar pukul 14.30 WIB. Sementara itu, tiga orang lainnnya diamankan di tempat berbeda.
Dua orang berinisial S dan DG, diamankan di Kantor PT Adhi Guna Keruktama, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis pagi. Sedangkan, seorang lagi berinisial W, yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi, diamankan KPK pukul 15.00 WIB, di Kantor Dirjen Hubla.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan S, DG, dan W masih berstatus saksi.
Basaria menambahkan, KPK menemukan modus baru dalam suap menyuap ini. Awalnya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif. Rekening itu kemudian diisi secara bertahap. Kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny.
Melalui kartu ATM tersebut, Tonny dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.
Basaria menambahkan, KPK masih mendalami uang senilai Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita di kediaman Tonny. “Jumlah ini memang banyak, jadi tidak mungkin satu kasus saja. Tapi ini masih dalam pengembangan penyidik saat ini," ujar Basaria.
Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Antonius Tonny selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved