Draf revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ditargetkan, pada akhir bulan ini, RUU tersebut sudah dapat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/02). “Sedang harmonisasi dengan Kumham, mudah-mudahan akhir bulan Februari sudah selesai. Segera kita kirim, perlu waktu setidaknya 1 bulan untuk dibahas karena sebelumnya komisi II DPR juga akan mengundang KPU, Bawaslu," kata Tjahjo.
Mendagri menjelaskan, paling lambat bulan Agustus 2016 revisi UU Pilkada harus disahkan. Pasalnya, proses Pilkada serentak 2017 akan dimulai pada bulan Agustus 2016.
“Agustus harus selesai total, karena persiapan pilkada ada tahapan harus mulai, sehingga persiapan pilkada tahun depan Februari harus mulai," jelas Tjahjo.
Ada beberapa poin yang direvisi dalam UU Pilkada, antara lain soal jumlah dukungan partai dan ketentuan calon tunggal. Pendanaan kampanye juga akan dibahas dalam revisi UU Pilkada.
"(Pendanaan kampanye) sementara daerah, ada opsi B-nya kan harus kita konsultasikan dulu ke Menkeu, ada dananya atau tidak. UU kan diserahkan ke daerah," tutur Tjahjo.
Tjahjo menyebut lebih kurang 12-15 poin yang direvisi. “Revisi itu menyangkut tahapan-tahapan, menyangkut anggota DPR, DPD, DPRD, PNS apakah harus mundur atau tidak ada yang pro kontra. Kemudian batas minimal partai pendukung itu berapa, termasuk anggaran yang diperlukan oleh calon kepala daerah kira-kira berapa minimalnya, ya kita mengevaluasi pilkada 2015, mana-mana yang jadi hambatan kalau ada sengketa-sengketa," ujar dia.
Mendagri berharap dalam gelaran Pilkada serentak 2017 tidak ada lagi calon tunggal. Tjahjo ingin minimal ada 2 calon yang bertarung.
"Lalu soal dukungan partai, maksimal separuh lah biar ada dua pasang, kalau semua sudah diborong nanti harus MK lagi. Calon tunggal rujukannya MK, tapi akan kita perkuat ada batas minimal," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved