Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II untuk ntuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah kerja PT Pelindo II. Pansus ini akan bekerja kurang lebih 60 hari ke depan. Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka berjanji, pansus akan bekerja transparan, mengungkap berbagai indikasi penyimpangan di BUMN pelabuhan itu.
Rieke meminta dukungan kepada masyarakat agar sidang-sidang pansus dapat bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian upaya pansus untuk indikasi pelanggaran dan penyimpangan, mulai dari suap, konsesi, pembelian alat yang bermasalah, hingga perlakuan semena-mena terhadap karyawan Pelindo II dapat dilihat dan dipantau masyarakat dan media.
Perempuan kelahiran Garut, Jawa Barat, 8 Januari 1974 ini merasa, dari awal, ada pihak-pihak yang terindikasi bermasalah sudah mulai melakukan operasi senyap untuk membuat fakta tak terang benderang. “Saya merasa sudah ada upaya untuk mengganggu transparansi kinerja Pansus Pelindo II. Upaya itu dilakukan dengan mencoba agar rapat Pansus ini dilakukan secara tertutup. Oleh karena itu, saya memohon dukungan sehingga rakyat bisa melihat secara gamblang kinerja wakil rakyat. Agar tidak ada pesan sponsor yang bisa membuat wakil rakyat masuk angin," ujar politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kepada politikindonesia.com di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/10)
Kepada Elva Setyaningrum, Rieke menjelaskan target-target kerja Pansus Angket Pelindo II. Anggota Komisi IX DPR ini berharap Pansus ini bisa membongkar praktek ilegal yang dilakukan di pelabuhan dan menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki kinerja Pelabuhan. Berikut wawancaranya.
Apa dasar utama pembentukan Pansus Angket Pelindo II ini?
Pansus Pelindo II ini adalah pansus penyelidikan. Tujuannya untuk menyelidiki dugaan indikasi pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi Pelindo II. Bukan itu saja, Pansus diharapkan bisa menjadi pintu masuk pembenahan badan usaha milik negara (BUMN) pelabuhan. Kita ingin ungkap dan benahi semua.
Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (UU MD3), pansus berwenang memanggil siapa pun, dari warga negara biasa, badan hukum, pejabat pemerintah hingga pejabat negara. Bahkan, Pansus bisa melakukan pemanggilan paksa dan sandera melalui kepolisian apabila yang bersangkutan menolak pemanggilan tanpa alasan yang jelas. Jadi, Pansus ini dibekali wewenang yang kuat.
Siapa saja pihak yang akan dipanggil pansus?
Semua yang terkait. Pihak Pelindo II, Kepolisian, PPATK, BPK, Kejaksaan Agung, termasuk menteri terkait.
Apa target yang ingin dicapai Pansus Angket Pelindo?
Sesuai misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Nawacita, yang ingin menjadikan Indonesia poros maritim dunia, melalui Pansus ini diharapkan dihasilkan rekomendasi terkait pembenahan pelabuhan. Pembenahan pelabuhan harus segera dilakukan, termasuk kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II itu.
Tanpa membenahi pelabuhan, Indonesia tak mungkin menjadi poros maritim dunia. Pelabuhan adalah simbol kedaulatan suatu negara. Pelabuhan adalah tempat keluar masuknya barang, baik legal maupun ilegal. Ekonomi biaya tinggi menjadi salah satu alasan, tata kelola pelabuhan menjadi hal penting yang harus dibenahi.
Sebagai pimpinan Pansus Angket Pelindo, apa harapan anda?
Dengan pembenahan kinerja pelabuhan, saya optimistis, kasus penyelundupan narkoba hingga human trafficking atau perdagangan manusia bisa diberantas. Kita perlu memperbaiki tata kelola pelabuhan, melalui mekanisme ekspor impor.
Adanya tata kelola yang baik akan meminimalisir penyelundupan. Arus keluar masuk bahan baku industri, barang jadi, termasuk pangan seperti daging dan beras impor bisa diterawasi dengan baik.
Pelabuhan adalah pintu masuk dan pintu keluar dari segala transaksi. Termasuk yang ilegal dan selundupan. Dengan dibentuknya Pansus ini, diharapkan semuanya menjadi jelas. Siapa yang salah, siapa yang benar, dan apa yang membuat pelayanan selama ini terhambat, terutama berkaitan dengan dwelling time yang dikeluhkan Presiden Jokowi kemarin.
Apa saja agenda awal Pansus Pansus Pelindo II?
Kita sudah rumuskan agenda dan arahan Pansus. Kita telah menghadirkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso (Buwas) untuk dimintai keterangan pada Selasa (20/10) lalu.
Selain itu, Pansus juga akan memanggil Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino dan pihak-pihak di Kementerian BUMN sebagai unit usaha di bawah manajemen kementerian yang dipimpin oleh Rini Soemarno.
Semua pihak yang kita rasa terkait dengan persoalan ini akan dihadirkan pansus. Termasuk PPATK, BPK, Kejaksaan Agung dan menteri terkait.
Lantas, apa yang disampaikan mantan Kabareskrim kepada Pansus Pelindo?
Buwas mengungkapkan adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terkait pengadaan 10 unit mobil crane oleh PT. Pelindo II. Sehingga negara dirugikan sebanyak Rp45.650.000.000. Kerugian itu disebabkan 10 unit mobil tersebut tidak terpakai. Hal itu terjadi karena pengadaan dilakukan tanpa perencanaan yang benar. Sehingg barang tidak bisa digunakan. Bahkan, perusahaan yang melakukan pengadaan barang itu diketahui tak berpengalaman sesuai syarat untuk mengikuti lelang pengadaan barang.
Nantinya, hasil Pansus akan dibawa kemana?
Nantinya hasil kerja Pansus akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Rekomendasi yang dihasilkan Pansus Angket Pelindo ini nantinya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi rekomendasi DPR terhadap pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved