Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Rita telah dipindahkan ke Lapas Perempuan di Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk menjalani pidana.
“Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (03/08).
Ditambahkan Febri, meski sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita masih diproses penyidik. Rita memang dijerat kasus TPPU yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Adapun vonis 10 tahun penjara karena ia terbukti bersalah menerima gratifikasis Rp 110 miliar. "Sedangkan penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK," kata Febri.
Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved