Pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilakukan dalam Sidang Kabinet Terbatas dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/05), masih memerlukan pendalaman atas sejumlah masalah subtansial.
Kepada pers, Selasa (13/05), Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menjelaskan, paling tidak masih diperlukan 2 kali Sidang Kabinet Terbatas lagi untuk menuntaskan beberapa subtansi RUU ASN, karena ada beberapa subtansi yang diusulkan pemerintah perlu dimatangkan kembali sebelum akhirnya nanti di sampaikan kepada DPR RI.
“Untuk itu sementara kami belum dapat memberikan yang final dari apa yang tadi dibahas dalam Kabinet terbatas yang membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” kata Julian.
Beberapa masalah krusial yang terdapat dalam RUU ASN itu di antaranya adalah masalah Batas Usia Perpanjangan (BUP) Pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun untuk PNS kategori struktural dan dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk PNS kategori fungsional; pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pembinaan PNS di daerah, dan pelaksanaan promosi jabatan di instansi pemerintah secara terbuka.
Sebelumnya Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, RUU ASN harus sudah disahkan dalam semester I tahun 2013 ini. “Bila RUU itu belum terbit tahun ini, dikhawatirkan akan menggantung lagi pada tahun 2014, saat semua orang sibuk dengan urusan politik. Padahal, UU itu diperlukan oleh Presiden terpilih tahun 2014 dalam penataan pemerintahan, serta pemberantasan korupsi di Tanah Air,” kata Erry beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved