Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Suhartoyo menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, terdakwa kasus dugaan pencucian uang dan korupsi proyek simulator SIM. Persidangan Djoko akan dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/05). “Menolak keberatan dari penasihat hukum, memerintahkan tim penuntut umum melanjutkan persidangan ini," ujar hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan sela.
Dalam putusannya, Majelis hakim menegaskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 6 huruf b UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor. “Maka majelis hakim berkesimpulan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya Tipikor.”
Terkait keberatan atas penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan KPK di bawah tahun 2010, hakim mengatakan keabsahannya akan dibuktikan dalam persidangan karena menyangkut materi pokok perkara. “Sudah diuraikan dalam dakwaan, tindak pidana pencucian uang asalnya patut diduga hasil tipikor. Hanya persoalan demikian terbukti atau tidak dibuktikan di persidangan," ujar hakim anggota Amin Sutikno.
Sidang Djoko akan dilanjutkan 21 Mei pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Djoko didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Dari dugaan tindak pidana itu, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko sejak tahun 2003.
Dari tahun 2003- Oktober 2012, jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan Djoko nilainya mencapai Rp111,7 M dan US$60 ribu.
Sidang pembacaan putusan sela berlangsung selam kurang lebih satu jam. Sidang dimulai pada pukul 13.46 WIB dan selesai pada pukul 14.41 WIB.
© Copyright 2024, All Rights Reserved