DPR diharapkan dalam waktu dekat akan membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), yang kini sedang dibahas dalam rapat intern Komisi I DPR.
"Komisi I DPR mengadakan rapat intern hari ini untuk membahas dan mengambil keputusan soal RUU tersebut," kata anggota Komisi I DPR, Djoko Susilo, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di Jakarta, Senin.
RUU ini menurut dia, sebenarnya sudah ditunggu sejak lama, karena pembahasannya sempat tertunda. Padahal lahirnya UU ini menjadi tuntutan semua pihak, terutama DPR sendiri.
"Karena itu, rapat hari ini kita harapkan bisa mengambil keputusan bahwa draft yang disiapkan DPR akan dibahas sebagai RUU KMIP," katanya.
Berdasarkan draft RUU itu, RUU KMIP terdiri 10 bab dan 95 pasal. Djoko Susilo berpendapat, drat RUU itu cukup moderat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat sekarang, sehingga dipandang paling ideal sebagai UU.
Meskipun demikian, ia mengatakan, kemungkinan draft RUU KMIP ini akan ditentang pemerintah, khususnya soal usulan dibentuknya Komisi Informasi.
Usulan Komisi Informasi, menurutnya, diharapkan menjadi komisi kontrol informasi yang datang dari pihak pemerintah, karena belakangan sudah mulai ada kecenderungan bahwa pemerintah/Departemen Informasi dan Komunikasi seolah-seolah menjadi otoritas informasi.
Sedangkan Komisi Informasi yang diusulkan Dewan, dan mendapat dukungan berbagai kalangan, sifatnya independen.
Selain, ada perbedaan pendapat antara Dewan dan pemerintah soal pengajuan RUU ini. Jika Dewan akan mengusulkan RUU tentang KMIP maka pemerintah lebih setuju membentuk UU tentang Informasi Publik.
Dari perbedaan ini, menurut Djoko, draft RUU usulan Dewan lebih mencerminkan akses ganda bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik seluas-luasnya, sedangkan pemerintah lebih menekankan informasi saja tanpa membuka akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pihak Dewan menginginkan, sesuai transparansi yang berkembang rakyat memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan informasi, tidak boleh ada monopoli apalagi yang dlakukan oleh negara/departemen informasi dan komunikasi.
Karena itu, ia menilai, draft RUU KMIP yang disusun DPR sangat demokratis dan menjadi terobosan baru untuk mendapatkan akses informasi.
Djoko mengatakan, selesai dibahas dalam rapat intern Komisi I, draft RUU KMIP akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Selanjutnya, Bamus akan mengagendakan RUU KMIP ini ke rapat paripurna Dewan untuk diputuskan pembahasannya, di dalam Panitia Khusus yang melibatkan seluruh fraksi atau hanya di dalam Komisi I saja yang membahas RUU tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved