Rancangan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) danm Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus disahkan sebelum Komisi Pemilihan Umum dilantik. Artinya, RUU tersebut harus menjadi UU paling lambat 5 April.
Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus Pemilu, Arif Wibowo di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (17/03). “Proses debat sudah selesai, jadi waktu yang ada ini tinggal proses kompromi saja untuk menyamakan persepsi dan maksimal RUU Pemilu harus disahkan 5 April nanti.”
Kata Arif, UU Pemilu tersebut harus segera disahkan sebelum KPU dilantik, agar menjadi payung hukum bagi kinerja KPU dan Bawaslu yang baru nantinya. Ia menyebut, ada 5 isu penting yang direvisi dalam UU Pemilu yakni sistem proporsional pendaftaran Pemilu menggunakan proporsional terbuka atau tertutup, penentuan ambang batas kursi di parlemen (parliamentary threshold/PT), penentuan kuota kursi per daerah pemilihan, cara penghitungan suara dan terakhir sistem belanja kampanye.
“Kami dari fraksi PDIP mengusulkan sistem proporsional tertutup karena itu menjamin Pemilu yang murah dan kualitas calon legislatif terukur," ujar dia.
Sementara untuk PT, lanjut dia, ada sejumlah usulan dari sejumlah fraksi antara lain 2,5 persen, 3 persen dan 4 persen. Sedangkan untuk sistem belanja kampanye, Fraksi PDIP mengusulkan untuk partai politik belanja kampanye setiap daerah pemilihan maksimal Rp1 miliar, sedangkan untuk calon legislatif DPR sebesar Rp500 juta, DPR Provinsi Rp300 juta dan DPR kabupaten/kota sebesar Rp150 juta.
Jika lebih dari itu, sambung dia, harus ada sanksi dan partai politiknya gugur dalam pemilihan karena belanja kampanye tersebut sangat penting agar pelaksanaan pemilu transparan dan terukur. “Saya optimistis bahwa lima isu penting dalam revisi RUU Pemilu bisa disahkan paling lambat 5 April 2012 karena pelaksanaan Pemilu 2014 sudah semakin dekat.”
© Copyright 2024, All Rights Reserved