Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Anas yang dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Narogong itu tak hadir atas alasan sakit.
“Sedianya kami memanggil empat orang saksi tapi yang datang tiga karena saksi Anas Urbaningrum sakit," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/10).
Anas diinformasikan baru saja menjalani operasi kaki karena cedera saat bermain tenis di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas adalah terpidana kasus penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan pidana pencucian uang. Ia harus menjalani hukuman 14 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam perkara itu.
Menurut dakwaan jaksa, Anas yang saat penganggaran proyek KTP-E berlangsung pada 2010-2011 terjadi, menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, bersama dengan ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran pengadaan KTP-e senilai Rp5,9 triliun.
Dalam kasus ini, Andi Agustinus alias Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved