Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses permohonan pembantaran atau penundaan penahanan sementara dari terdakwa kasus pengelolaan dana haji, Suryadharma Ali. KPK belum memutuskan apakah akan mengabulkan atau tidak permintaan mantan Menteri Agama itu.
“Belum ada jawaban. Baru proses hari ini," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati kepada pers, di Jakarta, Senin (21/03).
Dijelaskan Yayuk, sampai saat ini, SDA masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat karena mengalami stroke ringan.
Dijelaskan Yayuk, pembantaran tehadap SDA diajukan kuasa hukum SDA, kemarin. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah KPK akan menerima atau tidak. "SDA masih dirawat sampai hari ini.”
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis SDA dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider selama 3 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
SDA dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013 serta korupsi Dana Operasional Menteri. Hakim mengatakan total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp27 miliar ditambah 17,96 juta riyal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved