Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang kali ini, hakim memeriksa saksi-saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Husna Husein, 70. Ia adalah paman dari istri Udar. Lieke Amalia. Ia ditanya tentang harta milik mertua Udar, yang juga kakaknya.
Sebelumnya, Udar disebut-sebut memiliki beberapa rumah mewah dan apartemen yang ditinggali sendiri maupun disewakan. Salah seorang kuasa hukum Udar lantas bertanya kepada Husna terkait harta kekayaan istri Udar.
“Mertua terdakwa ketika hidup ataupun ketika sudah meninggal apakah ada memberikan harta kepada istri ataupun kepada terdakwa?" tanya kuasa hukum Udar.
"Karena istrinya Pak Udar merupakan anak satu-satunya, jadi otomatis semua yang dimiliki orang tuanya diserahkan kepada dia. Saya tahu betul apa saja aset kakak saya (mertua Udar)," jelas Husna.
Husna mengatakan, kakaknya berprofesi sebagai pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Husna menyebut beberapa aset milik mertua Udar yang di antaranya berupa rumah di Cempaka Putih dan Sukabumi serta pabrik dan kolam ikan yang juga berada di Sukabumi.
Husna menyebut kakaknya pernah memiliki perusahaan di bidang pengusahaan hutan yang berbagi saham dengan orang lain. Saat dijual, mertua Udar mendapat jatah sekitar US$3 Juta. “Seinget saya kakak saya mendapat US$ 3 juta. Uangnya tidak tahu buat apa, bukan urusan saya. Setahu saya uangnya saat itu ada di Singapora," tutur Husna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved