Kejaksaan Agung (Kejagung) berkeyakinan mantan Bos Modern Group Samadikun Hartono yang melarikan diri dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) selama empat tahun, tidak menggunakan izin berobat ke Jepang dan masih berada di dalam negeri.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Antasari Azhar, di Jakarta, Rabu (23/7).
"Sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari kuasa hukum Samadikun yang menyatakan, izin tersebut tidak digunakan karena takut terkena wabah SARS," kata Antasari seperti dikutip Suara Pembaruan.
Antasari mengimbau agar keluarga Samadikun ikut membantu membujuk Samadikun untuk keluar dari tempat persembunyiannya dan mau menjalankan eksekusi putusan kasasi MA.
Apabila bertindak sebaliknya, kejaksaan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota keluarga yang ikut menyembunyikan Samadikun. Dijelaskannya, Kejagung mengeluarkan izin berobat setelah cekal terhadap Samadikun diperpanjang, 21 Maret 2003 lalu. Izin itu berlaku selama 14 hari dan berakhir April 2003. Izin itu diberikan untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) Kokuro Memorial Hospital, di Tokyo, Jepang.
Menurut Antasari, dalam surat izin disebutkan, izin berobat digunakan atau tidak, terdakwa diwajibkan melapor ke kejaksaan. Namun sampai saat ini Samadikun belum pernah melapor ke Kejagung. "Samadikun sendiri saat keluar (Indonesia) ataupun masuk, tidak ada laporan. Berarti ada asumsi izin tersebut tak digunakan," ujar Antasari.
Meski optimistis Samadikun masih berada di Indonesia, Kejagung telah melakukan koordinasi dengan RS Kokuro dan kini sedang menunggu hasil pengecekan RS tersebut mengenai ada atau tidak pasien yang bernama Samadikun Hartono. Selain itu, Kejagung juga telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi soal penggunaan izin Samadikun itu. "Kami masih menunggu hasil pengecekan Kantor Imigrasi soal ini. Memang sedikit membutuhkan waktu karena proses pengecekan di Imigrasi masih menggunakan cara manual," kata Antasari.
Namun demikian, lanjutnya, dalam hal ini bukan berarti Kantor Imigrasi yang bertanggung jawab atas lolosnya Samadikun le luar negeri. Karena, Kantor Imigrasi hanya membuka dan menutup pintu seseorang masuk dan keluar negeri.
Samadikun diketahui menghilang saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus akan mengeksekusi paksa terpidana empat tahun penjara itu, Senin (14/7) lalu. Eksekusi gagal karena Samadikun dan bahkan keluarganya tidak ditemukan di rumahnya.
Kejari Jakpus telah meminta Polres Jakarta Pusat untuk memasukkan Samadikun ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Kejari Jakpus melalui Kejati DKI telah meminta sejumlah Kejati di daerah untuk ikut melacak keberadaan Samadikun. Namun, hingga kini aparat kejaksaan belum mengetahui di mana keberadaan Samadikun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved