Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa, menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia datang untuk memberi penjelasan soal bergabungnya dia menjadi Tim Pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Kedatangan Ali Masykur ini untuk mengklarifikasi kehadirannya bersama tim pendukung Prabowo-Hatta saat acara pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (01/06) lalu. Bawaslu mempersoalkan ini karena Ali merupakan seorang pejabat publik.
“Diskusi kira-kira tayangan saya, apakah 1 Juni itu sudah dilaksanakan kampanye menurut aturan," ujar Ali kepada pers di Bawaslu.
Kemudian diskusi kedua, lanjut bekas peserta konvensi capres Demokrat ini, dirinya juga akan berdiskusi tentang penyelenggara negara yang ikut dalam kampanye.
“Padahal di pasal 59 ayat 3 (Undang-undang Pilpres) juga menyebutkan pejabat negara lainnya yang tidak anggota parpol, dapat ikut kampanye selama sudah didaftarkan di KPU," jelasnya.
Untuk itu, dia tidak merasa salah dengan langkah yang diambilnya. Mengingat, UU tidak mempersoalkan itu. “Sedangkan saya di Prabowo-Hatta menjadi dewan pakar dan ada SK (surat keputusan) nya. Saya siap mengklarifikasi yang diminta Bawaslu," tandas Ali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved