Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan, penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Sarpin menilai KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat BG.
Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa BG bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan atasnya terjadi. Sarpin mengamini bukti-bukti dokumen yang disampaikan kuasa hukum BG.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. “Ternyata jabatan Karobinkar jabatan adminstrasi golonan eselon IIA, bukan termasuk eselon 1," ujar Sarpin.
Sebelumnya, dalam dalilnya, KPK menyampaikan bahwa tim penyelidik menemukan 2 alat bukti yang menunjukkan adanya tidak pidana korupsi yang dilakukan BG. Selain itu, tim penyelidik juga memaparkan bahwa BG termasuk penegak hukum dan penyelenggara negara.
Dengan demikian, KPK berpendapat berwenang menjerat Budi sesuai UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal 11 UU KPK disebutkan KPK dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Akan tetapi, Sarpin menilai, sepanjang pemeriksaaan di Pengadilan, KPK tidak mengajukan bukti-bukti untuk menguatkan keterangan tim penyelidik tersebut. “Kesimpulan, termohon tidak bisa buktikan pemohon adalah aparat penegak hukum," ujar Sarpin.
Dalam putusannya, Sarpin menyatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari yang menetapkan BG sebagai tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan a quo tak punya kekuatan mengikat.
Sarpin menyatakan, penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah. Dan karena itu, penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka atas BG juga tidak sah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved