Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang memutus sengketa praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dilapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus perkara.
Pelaporan itu dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Rencananya, mereka akan mendatangi Gedung MA, hari ini, Jumat (20/02).
Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan MA memiliki Badan Pengawas (Bawas) yang berfungsi untuk memantau hakim dan putusannya. Sarpin dinilai melanggar disiplin dan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam konteks ini, Bawas MA berwenang untuk menguji putusan praperadilan Hakim Sarpin. “Bawas juga bisa memeriksa pegawai fungsional pengadilan," ujar Erwin.
Dijelaskannya, poin yang akan diadukan, yakni dugaan pelanggaran pada Pasal 8 dan Pasal 10 KEPPH. Pasal itu mengatur soal kedisiplinan hakim dan kewajiban hakim melaksanakan kewajiban dan memutus perkara sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sarpin dinilai mengabaikan KUHAP sebagai panduan utama beracara di persidangan. Menurutnya, memutus penetapan tersangka seseorang bukanlah kewenangan hakim dalam sidang praperadilan.
Sarpin dinilai telah menafsirkan undang-undang menurut pendapatnya sendiri. Padahal dalam, penafsiran UU merupakan bagian dari kewenangan hakim saat peradilan umum, bukan praperadilan.
Lebih lanjut, tim koalisi juga mendesak MA untuk mengantisipasi adanya banjir gugatan praperadilan yang akan diajukan para tersangka koruptor atau tindak pidana lainnya. Dalam hal ini, menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan.
Sekedar catatan, MA pernah membatalkan putusan praperadilan tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Bachtiar, Abdul Fatah. Kala itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suko Harsono, dinilai telah melampaui kewenangannya untuk memutus gugatan praperadilan. Suko pun dijatuhi sanksi oleh Bawas MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved