Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 509/Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di wilayah Papua bekerjasama dengan Polsek Ransiki, berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang illegal, di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G, kepada pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (09/08), 2 pucuk senjata api illegal tersebut terdiri dari satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-56 rakitan dan satu pucuk senjata laras panjang jenis LE beserta 1 buah magasen SS1 dan 3 butir munisi kaliber 7,62 mm. “Penemuan dua pucuk senjata laras panjang tersebut berawal dari adanya keributan di Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Papua Barat,” terang Berlin.
Ia menceritakan, penemuan senjata bermula ketika Danki C Satgas Pamrahwan Kapten Inf Suwarno menerima telepon dari Kapolsek Ransiki, Ipda M. Kasim yang meminta bantuan dalam rangka mengatasi keributan di Kampung Sabri. Selanjutnya, Danki didampingi satu anggota bersama Kapolsek Ransiki melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat tentang keributan yang terjadi.
“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi, bahwa di rumah salah seorang warga atas nama Stefanus Kowi terdapat 2 pucuk senjata api. Saat itu juga, anggota Satgas beserta anggota Polsek Ransiki meluncur ke rumah Stefanus Kowi dan melaksanakan penggeledahan, namun hasilnya nihil,” ujar Kabidpenum.
Selanjutnya, anggota satgas melakukan pengembangan kasus dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa senjata milik Stepanus tersebut disimpan di gubuk yang berada di kebun cokelat miliknya. Kemudian anggota Satgas Pamrahwan bersama anggota Polsek Ransiki, meluncur menuju ke lokasi kebun cokelat yang dimaksud, dan langsung melaksanakan penggeledahan di dalam dan sekitar gubuk.
“Dari penggeledahan tersebut, Koptu Kowi (Dancuk 2 Morri/Bant/C Yonif 509/R/9/2 Kostrad) berhasil menemukan 1 pucuk senjata api jenis AK 56 rakitan dan 1 magasen SS1 yang ditimbun di bawah celah-celah pohon tumbang. Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada pihak Polsek Ransiki untuk diproses lebih lanjut,” tutur Berlin.
Menurut Kabidpenum, dari pengembangan kasus berikutnya diperoleh informasi bahwa satu pucuk senjata lainnya milik Stepanus disimpan di rumah adiknya di Kampung Kamiyani, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari, Propinsi, Papua Barat.
Sementara itu, Dansatgas Pamrahwan Yonif 509/Kostrad Letkol Inf Beny Setiyanto menyampaikan bahwa barang bukti beserta pemiliknya telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum. “Satgas akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara rutin sampai akhir penugasan di wilayah Papua dan Papua Barat dalam rangka membantu tugas kepolisian dalam meminimalisir dan memberantas peredaran senjata api illegal di masyarakat,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved