Polemik terkait penutupan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Bandar Lampung yang muncul sejak pertengahan Juli lalu, menjadi perhatian serius Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi. Dwita menegaskan, SMKN 9 Bandar Lampung tidak boleh ditutup. Rencanannya, SMKN 9 Bandar Lampung akan dialihkan menjadi SMP Negeri 32 Bandar Lampung.
“Pada intinya, SMKN 9 ini harus tetap berjalan, atau tidak boleh ditutup. Namun jika memang harus dialihkan menjadi SMP, maka Pemerintah Daerah harus menyiapkan lahan untuk bangunan sekolah baru sebagai pengganti dan Kemendikbud yang membiayai melalui dana APBN,” ujar Dwita melalui rilis kepada politikindonesia.com, Selasa (09/08).
Dikemukakan politisi perempuan dari daerah pemilihan Lampung ini, dirinya sudah berbicara langsung dengan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung terkait nasib SMKN 9.
“Saya sudah melakukan komunikasi dengan Kemendikbud terkait masalah penutupan SMKN 9 Bandar Lampung ini, bahkan sebelum pihak Kemendikbud mendapat laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,” imbuh Dwita.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan kepada semua pihak, agar menghadapi masalah ini dengan kepala dingin. “Saya sampaikan kepada orang tua murid, masyarakat, guru dan pihak-pihak yang terkait untuk tenang dan bersabar. Kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemendikbud,” pungkasnya.
Sedangkan, kepada siswa SMKN 9 Bandar Lampung, Dwita menghimbau agar tetap melakukan aktifitas belajar seperti biasa. Pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena perbedaan dalam berkomunikasi dan mengorbankan masa depan mereka.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memutuskan untuk menutup SMK Negeri 9 pada 19 Juli lalu. Sebagai gantinya, pemkot mengalihkan sekolah yang terletak di Jalan Sultan Badaruddin, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat itu menjadi SMP Negeri 32.
Keputusan itu tertuang dalamn Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung, nomor 550/IV/40/HK/2016 tentang Penunjukkan Panitia Persiapan Pembentukkan SMPN 32 Bandar Lampung. Selanjutnya, surat bernomor 822/IV/40/HK/2016 tertanggal 31 Agustus 2015 tentang Izin Pendirian SMKN 9 Bandar Lampung dinyatakan tidak berlaku lagi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved