Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan langsung pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, terkait pencemaran nama baik. Laporan mantan Presiden RI itu, diterima langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.
SBY dan istrinya Ani Yudhoyono datang ke Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (06/02) sore sekitar pukul 17.00 WIB. "Assalamualaikum, nanti ya," kata SBY kepada wartawan.
Keduanya kemudian langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan. selama 30 menit. Laporan SBY langsung diterima Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto beserta anak buahnya.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi telah laporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya, berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT," kata SBY usai membuat laporan.
SBY kemudian meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobilnya dan meninggalkan gedung KKP.
Laporan SBY teregister dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY atas Firman Wijaya ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut. Bila memenuhi alat bukti, Bareskrim akan melakukan proses lebih lanjut. "Siapa pun warga negara yang lapor, kita pasti layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur," kata Iqbal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved