Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang juga membahas pemilihan kepala daerah atau pilkada dapat mengembalikan semangat Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).
“Merupakan kewajiban moral dan politik bagi pemerintah untuk menghadirkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang lebih tepat dan lebih efektif," ujar SBY saat membuka rapat terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/09).
SBY mengatakan, Indonesia perlu memiliki UU Pemda yang lebih tepat antara lain karena fakta dan realitas bahwa negara ini menganut sistem negara kesatuan dan bukan negara federasi.
SBY berpendapat, perbedaan antarkedua sistem itu sangat mendasar dan saat ini dinilai ada distorsi dan deviasi atau penyimpangan dari negara kesatuan. “Di satu sisi menganut negara kesatuan tetapi kita juga memberlakukan otonomi daerah," ujar Presiden.
Presiden mengungkapkan bahwa saat dirinya berbincang dengan kolega pemimpin dunia lainnya, ia kerap ditanya mengenai mengapa Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan, tetapi sekaligus menjalankan otonomi daerah. Kontradiksi tersebut, ujar SBY, kerap ditanyakan kepada dirinya apakah tidak ada komplikasi atau benturan.
Kepala Negara mengatakan, setelah hampir satu dekade memimpin Indonesia, terdapat banyak daerah yang maju sesuai potensinya, tetapi lebih banyak lagi yang kemajuannya di bawah potensi yang dimiliki. Untuk itu, ujar dia, pemerintah ingin melakukan perbaikan terhadap hal tersebut antara lain dengan menentukan sistem pemerintahan daerah yang lebih tepat.
“Mengapa Undang-Undang Pemerintahan Daerah itu diperlukan? Karena dalam praktik kerap terjadi tata pemerintahan yang tidak sejiwa dan sejalan dengan sistem negara kesatuan," tandas Presiden SBY.
© Copyright 2024, All Rights Reserved